Aksi Demo Aliansi Petani Kelapa Sawit di Kantor Gubernur, Koorlap: Penetapan Harga TBS Sawit Itu Prank!

DEMONSTRASI: Sejumlah petani kelapa sawit saat membentangkan spanduk dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 28 April 2025.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Aliansi petani kelapa sawit, Senin 28 April 2025 menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu.
Mereka menagih janji gubernur terkait dengan sanksi pada pabrik kelapa sawit yang tidak taat dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Lantaran tidak menemui titik terang saat beraudiensi bersama Pemprov Bengkulu, Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu bakal menggelar aksi yang lebih besar.
Hal tersebut, ditegaskan salah satu petani kelapa sawit yang juga menjadi Koordinator Lapangan (Koorlap) dalam aksi tersebut, Rio Njul.
BACA JUGA: Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri
Ia menyangkan hasil audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Berasama Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Ahmad Denny, SH, MM dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu M. Rizon S.Hut, M.Si harus berakhir tanpa adanya hasil yang jelas.
“Kita sangat menyayangkan hasil dari audiensi ini tidak sesuai harapan, kami akan kembali dengan masa yang lebih besar dan akan membawakan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan berbagai hal lainnya,” jelasnya.
Menurutnya kedatangan para petani kelapa sawit dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu tersebut untuk meminta kejelasan terkait ketetapan harga TBS Kelapa Sawit yang sebesar Rp3.143 yang ditegas Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian beberapa waktu lalu.
“Harga yang ditetapkan Pemprov Bengkulu itu prank, hanya membuli para pabrik,” terangnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Rp110 Miliar ke Bappenas untuk Bangun Rumah Sakit Spesialis Mata
Ditambahkan, Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Edy Mashury menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lantaran tidak adanya kemitraan dengan Pemprov Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum.
“Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada yang bisa mencabut izin pabrik karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya
Salah satu petani sawit dari Kabupaten Mukomuko, Susantri menyampaikan, hampir 1 bulan harga yang ditetapkan tidak direalisasikan oleh PKS, justru saat ini harga TBS kelapa sawit masih seharga Rp2.600 hingga Rp2.850/Kg.
“Tidak ada itu, sudah hampir 1 bulan tidak perusahaan yang mengambil dengan harga itu.