Aksi Demo Aliansi Petani Kelapa Sawit di Kantor Gubernur, Koorlap: Penetapan Harga TBS Sawit Itu Prank!

DEMONSTRASI: Sejumlah petani kelapa sawit saat membentangkan spanduk dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin, 28 April 2025.--RENO/RB
BACA JUGA:LPKj Disetujui, Bupati Arie Tegaskan Kebut Program Prioritas
Justru masih ada yang ngambil Rp2.600/Kg,” ujarrnya
Sementara itu, Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu M.Rizon mengklaim saat ini di lapangan harga tingkat petani naik dari Rp20 sampai Rp50.
Kemudian untuk terkait dengan kemitraan, dijelaskannya kemitraan tersebut dibina langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai syarat mendirikan pabrik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pertanian, 20 persen bahan baku pabrik merupakan kemitraan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi dan mencabut izin.
BACA JUGA:9 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya
“Sebagaimana kita ketahui kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten dan salah satu syarat mereka mendirikan pabrik saja itu sudah kemitraan.
Yang menetapkan harga itu Pemprov dan kewenangan untuk pembinaan untuk sanksi dan cabut izin itu kabupaten,” ujarnya
Adapun beberapa poin tuntutan masa aksi tersebut diantaranya, menagih janji Gubernur Bengkulu memberi sanksi kepada pabrik yang tidak taat harga tetapan pemerintah.
Kemudian meminta Gubernur Bengkulu dan atau Kepala Daerah melaksanakan perintah Permentan No 13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Pergub Prov. Bengkulu No 64 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU-SPBU di Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Dipicu Keterlambatan Pasokan
Terakhir pada poin tuntutan tersebut meminta untuk membentuk percontohan sesuai Permentan dan Pergub.
Untuk diketahui April 2025, TBS Kelapa Sawit sudah ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu sebesar Rp3.143/Kg, namun dari 31 PMKS yang ada saat ini justru tidak satupun mematuhi harga tersebut.