Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri

DIGIRING: Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu digiring menuju sel tahanan. SANDI/RB--
Setelah menangkap MD, polisi langsung melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba jenis sabu tersebut.
Dari pengembangan tersebut, diketahui jika barang bukti tersebut didapatkan dari TA.
“Maka kita melakukan pengembangan hingga mengamnakan tersangka TA dan dari tangannya diamankan 3 paket kecil sabu,” tersangka.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba yang dimiliki TA.
BACA JUGA: Disidak Panja DPRD Seluma, PT LPS Tahun Ini Bantu PAD Rp2,5 Miliar
BACA JUGA:Indikasi Unprosedural Pembangunan Merah Putih Walk Semakin Terkuak
Diketahui jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diburu polisi.
Terhitung sejak Januari hingga April ini, Polisi sudah mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba, bahkan 6 di antaranya adalah bandar.
Namun polisi masih melakukan pengembangan apakah dari 6 bandar yang berhasil diamankan dalam 4 bulan belakangan ini memiliki satu jaringan peredaran narkoba.
“Kita masih melakukan pengembangan termasuk jaringan mereka yang ada di wilayah Bengkulu Utara baik itu bandar maupun pengguna. Hal ini dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Bengkulu Utara,” pungkas Waka Polres.
Sementara itu MD mengaku mengkonsumsi narkoba lantaran untuk mendukung pekerjaannya sebagai buruh tani.
Ia mengaku mengkonsumsi sabu sebelum bekerja memanen buah kelapa sawit.
“Saya hanya gunakan untuk menambah tenaga sebelum bekerja, tapi saat ini saya menyelesal,” ujar MD.