Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri

DIGIRING: Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu digiring menuju sel tahanan. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara membekuk dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Bahkan salah satunya adalah berstatus bandar atau penjual narkoba jenis sabu tersebut.
Keduanya tersangka adalah MD (38) warga Desa Bintunan Kecamatan batik Nau Bengkulu Utara.
Sedangkan satu bandar yang diamankan adalah TA yang juga tetangga tersangka MD.
Keduanya ditangkap pekan lalu, dari tangan tersangka TA diamankan 3 paket kecil sabu senilai masing-masing Rp500 ribu.
BACA JUGA:LPKj Disetujui, Bupati Arie Tegaskan Kebut Program Prioritas
BACA JUGA:9 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya
Sedangkan, dari tersangka MD ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Waka Polres Kompol. Kadek Suwantoro, S.IK, M.Ap menerangkan jika penangkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait tersangka MD yang memiliki sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan kepastian jika tersangka tengah memiliki sabu.
BACA JUGA:Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Seluma Resmi Diberhentikan
“Maka kita tangkap saat tersangka berada di sekitar rumahnya dan saat kit aperiksa, dari badannya kita temukan dua paket kecil narkoba diduga jenis sabu,” terangnya.