DPRD Bengkulu Tengah Minta PT RAA Berhenti Operasi, Sampai Izin HGU Terbit

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Jon Karnedi--jeri/rb

Hal ini dikarenakan menunggu penyaluran lahan plasma bagi masyarakat yang harus dikeluarkan oleh PT RAA.

Berdasarkan penyampaian Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah beberapa hari yang lalu penyaluran dan pembagian plasma PT RAA telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini tak kunjung selesai.

BACA JUGA:Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Kantor Bank di Lebong

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan di 3 Lokasi

"Tak bisa kita pungkiri jika penerbitan HGU PT RAA ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab cukup banyak terjadi masalah itu, terutama karena permasalahan plasmanya," jelasnya

Untuk menyikapi soal plasma ini, akhirnya pihaknya coba mendorong masalah plasma itu cluster yang berbeda, walaupun itu syarat penerbitan HGU, tapikan itu bisa sembari berjalan.

Akhirnya perusahaan yakin dan proses penerbita HGU bisa berjalan. 

Lanjutnya, pada saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran peta bidang terhadap lahan HGU PT RAA. Pengukuran tersebut ditargetkan rampung dalam waktu seminggu kedepan dan bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Bantuan RTLH di Kabupaten Kaur Direalisasikan Bulan Depan

BACA JUGA:Kunjungi DPRD, Kapolres Rejang Lebong Bahas Program Makan Bergizi Gratis

"Saat ini sudah masuk kedalam tahap pengukuran bidang tanah. Setelah itu ditindaklanjuti dengan panitia B, kemudian setelah selesai akan kita kirim ke kementerian untuk penerbitan SK," sampainya

Setelah SK dari Kementerian terbit barulah akan dilakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak BPTHB ke Pemkab Bengkulu Tengah.

"Saat ini HGU PT RAA sedang berproses. Nanti pada saat mereka akan mendaftar HGU, mereka harus membayar pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Barulah HGU mereka bisa terbit," tegasnya

Indra menegaskan, selama proses HGU masih berproses PT RAA masih bisa beroperasi dan mengambil hasil perkebunan dikarenakan dahulu saat awal beroperasi mereka sudah mengantongi IUP.

BACA JUGA:Insentif Pelayanan 592 Nakes RSUD Curup Akhirnya Dibayar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan