PSU Bengkulu Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Masyarakat yang mengatasnamakan pendukung dan simpatisan paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat melakukan demo di gedung Bawaslu Bengkulu Selatan Senin, 28 April 2025.--RIO/RB
KORANRB.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat Senin, 28 April 2025.
Gugatan Paslon 02 tersebut ditujukan kepada KPU Bengkulu Selatan.
Gugatan PSU ke MK ini dibenarkan oleh Juru Bicara Paslon 02, Medio Sulistio, ia mengatakan fokus gugatan adalah dugaan modus baru kecurangan pilkada dan jadwal kampanye yang dinilai sangat singkat sebelum PSU dilaksanakan.
“Materi gugatan kami tentang adanya modus baru kejahatan pilkada dan soal singkatnya masa kampanye PSU kemarin,” terang Medio.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kreatif, Gelar Pelatihan Musik Untuk Pelaku Ekonomi Sektor Musik
BACA JUGA:Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Kantor Bank di Lebong
Menurut Medio, modus baru kejahatan pilkada yang mereka laporkan berkaitan dengan peristiwa penangkapan calon wakil bupati Ii Sumirat satu malam sebelum pencoblosan pada 18 April 2025 malam.
Penangkapan ini kemudian diviralkan di media sosial dan mempengaruhi psikologis pemilih di banyak TPS.
Selain itu pihaknya juga menilai singkatnya masa kampanye menjelang PSU dan hal tesebut tidak cukup waktu untuk memulihkan kepercayaan publik setelah beredarnya isu-isu negatif tersebut.
“Kami pastikan kami mengajukan gugatan PSU ke MK," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan di 3 Lokasi
BACA JUGA:Bantuan RTLH di Kabupaten Kaur Direalisasikan Bulan Depan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE membenarkan bahwa PSU Bengkulu Selatan kembali digugat ke MK RI.
Sebagai bukti, gugatan tersebut telah didaftarkan Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat ke MK RI tertanggal 28 April 2025. Gugatan yang diregister oleh pemohon ditujukan menggugat KPU Bengkulu Selatan.