Mei, Operasi Tembak Bius Ternak Liar Dimulai

BERKELIARAN: Ternak milik warga Kaur yang dilepas liarkan.--RUSMANAFRIZAl/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pada pertengahan bulan Mei mendatang Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mulai akan menjalankan operasi tembak bius terhadap ternak milik warga yang dilepas liarkan.

Operasi ini dilakukan khususnya di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.

Langkah ini terpaksa harus diambil, untuk mempermudah Tim Ubur-ubur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) 02 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. 

Sebelumnya tim kesulitan melakukan penangkapan ternak tersebut lantaran keterbatasan fasilitas dan juga Sumber Saya Manusia (SDM).

BACA JUGA:Senin Depan, 260 CPNS Terima SK, Langsung Diserahkan Bupati Bengkulu Tengah

Penggunaan tembak bius ini nanti diharapkan lebih efektif untuk menangkap ternak-ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya.

Lalu bisa memberikan efek jera bagi para pemilik ternak tersebut.

Saat ini masih banyak sekali ternak berkeliaran di pinggir jalan lintas, area perkantoran, kawasan perkotaan dan tempat umum lainnya di Kabupaten Kaur.

"Operasi tembak bius ternak akan dilakukan Bulan Mei nanti, pengaplikasiannya akan menggunakan sumpit.

BACA JUGA:1.835 Pelajar di Kabupaten Ini Akan Terima Pelengkapan Sekolah Gratis

Nantinya memang akan dilaksanakan oleh orang yang sudah ahli," kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP, MM.

Disampaikan Deki, penegakan Perda ternak juga masuk dalam program 100 hari Bupati Kaur.

Untuk itu ini menjadi catatan penting bagi Dinas Satpol PP selaku OPD yang bertanggung jawab. 

Hari ini atpol PP juga akan mulai melakukan sosialisasi tentang Perda 02 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Kaur Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan