Mei, Operasi Tembak Bius Ternak Liar Dimulai

BERKELIARAN: Ternak milik warga Kaur yang dilepas liarkan.--RUSMANAFRIZAl/RB
BACA JUGA:Murid SD Pecahkan Kaca Ruang Kelas dan Laboratorium, Dipengaruhi Obat Dioplos Minuman Energi
Semua perwakilan dari masing-masing desa di Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap telah diberikan undangan untuk datang menghadiri sosialisasi.
Sosialisasi tersebut bertujuan juga untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat Kaur, khususnya yang mempunyai ternak agar mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Selain tindakan tegas kita juga akan melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman tentang Perda hewan ternak ini," ungkap Deki.
Dijelaskannya, sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara 5 bulan dan denda Rp6 juta.
BACA JUGA:Bupati: Kepala OPD Tidak Bekerja Maksimal Dimutasi, Dilakukan Evaluasi Kinerja
"Perda kita sudah jelas, namun sampai dengan sekarang memang masih cukup banyak ditemukan ternak liar," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak.
Karena perlu diketahui, sekarang Perda sudah mulai diterapkan.
Apabila kedapatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan Perda.
BACA JUGA:Cari Bibit Unggul Atlet Bola Voli di Ajang Hardiknas 2025
Selain itu perlu diketahui sudah cukup banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan.
"Tolong pemilik ternak, dikandangkan banyak kecelakaan yang disebabkan oleh ternak liar," tukasnya.