Akses Jalan Perkebunan di Desa Simpang Dibuka untuk Umum, Perusahaan Masih Dilarang Melintas

DIBUKA: Jalan menuju PT MPA di Desa Simpang kembali dibuka untuk umum. IST/RB--

Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK melalui Kasat Intelkam, Iptu. Yansi Rully, SH mendorong agar penyelesaian dilakukan lewat mediasi untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi semua pihak.

“Kami mendorong agar mediasi segera dilakukan untuk menemukan titik temu, karena pemblokiran jalan ini merugikan kepentingan masyarakat luas, mengingat jalan tersebut merupakan fasilitas umum,” ungkap Kasat Intelkam yang hadir di lokasi.

BACA JUGA:Deteksi Dini HIV/AIDS, Dinkes Mukomuko Target Periksa 4.344 Warga

BACA JUGA:Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

Ditambahkan Kapolsek Talo, Iptu. Mohammad Haryanto, S. Sos, bahwa pemblokiran jalan ini apabila terus dibiarkan dan dilakukan, bisa berujung pada pelanggaran hukum.

“Pemblokiran jalan bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Talo.

Dalam hasil kesepakatan koordinasi, warga akhirnya membuka portal jalan. Namun demikian, jalan hanya dibuka untuk kepentingan masyarakat umum, terutama warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi.

Pihak perusahaan masih dilarang melintasi jalan tersebut untuk aktivitas pengangkutan hingga mediasi resmi menghasilkan kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, mediasi antara masyarakat Desa Simpang dan PT. MPA akan dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB di Balai Desa Simpang. 

Mediasi ini juga akan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Binanto dan Tomianto.

Saat ini, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Jalan perkebunan telah dapat dilalui masyarakat umum, namun aktivitas perusahaan tetap dihentikan sementara sambil menunggu hasil mediasi.

Untuk diketahui, pada pekan lalu warga Desa Simpang menutup akses jalan menuju PT MPA sebagai bentuk protes atas janji perbaikan jalan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut. 

Meskipun sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara warga dan PT MPA, perusahaan tersebut dianggap ingkar janji karena tidak segera memperbaiki jalan yang semakin rusak dan sulit dilalui. 

Warga berharap agar PT MPA segera merealisasikan perbaikan dengan melakukan pengerasan jalan menggunakan koral.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan