Dewan Ingatkan ASN, Atasan jangan Intervensi Bawahan
MENGINGATKAN: Komisi I DPRD Bengkulu Selatan saat mengingatkan Kepala BKPSDM Abdul Karim soal SDM ASN dan soal penempatan jabatan ASN. -- RIO/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Komisi I DPRD Bengkulu Selatan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), atasan tidak boleh mengintervensi bawahannya.
Termasuk Bupati dan Wakil Bupati juga tidak boleh memberikan intervensi kepada ASN.
Ini seiring dengan Komisi I DPRD Bengkulu Selatan yang memanggil BKPSDM mengenai SDM ASN Bengkulu Selatan dan dalam upaya penempatan posisi jabatan ASN sesuai kompentensi.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Heryanto, SE mengatakan tugas dan fungsi legislatif tidak berubah mulai dari tugas legislasi, anggaran dan mengawasi.
BACA JUGA:Semangat Membangun Daerah di Hari Otonomi Daerah ke 29, Ini Pesan Wabup
Saat ini Komisi I sedang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Bengkulu Selatan khususnya di OPD BKPSDM.
Komisi I telah melihat bahkan mendengar langsung laporan-laporan masyarakat soal kinerja ASN Bengkulu Selatan dengan posisi jabatan ASN yang dilakukan oleh BKPSDM.
Dalam penempatan posisi jabatan ASN tidak diperbolehkan Bupati, Wakil Bupati bahkan pimpinan ASN tertinggi di daerah yakni Sekda untuk mementingkan kepentingan pribadi.
Sebab menurut Heryanto OPD yang membidangi dan mengatur posisi jabatan ASN harus sesuai kompetensi.
BACA JUGA:Bulog Juga Beli Gabah Petani, Saingan Tengkulak
“Apa yang kita temukan diperiode ini akan kita rekomendasikan sebagai bahan pembinaan personil ASN di Bengkulu Selatan supaya tidak seperti ini lagi.
Supaya tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Heryanto.
Politisi partai PKS ini mendorong pejabat Bengkulu Selatan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi.
Bukan hanya untuk BKPSDM namun seluruh pejabat se Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan kebijakan-kebijakan daerah sesuai dengan aturan.