Masyarakat Minta Polres Lebong Kejar Pemulihan KN Rp329 Juta Korupsi DD/ADD Bungin

FOTO: Tokoh Pemuda Lebong, Anjar Wahyu Wijaya.--
Agar, KN yang timbul dapat segera dicicil atau dipulihkan.
“Akan kita ingatkan lagi, nanti kita surati,” ucapnya.
Jika batas akhir pemulihan sudah berakhir, status kasus ini akan segera dinaikan ke rana Penyidikan, serta penetapan tersangka.
BACA JUGA:Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan
BACA JUGA:Blanko e-KTP Diklaim Disdukcapil Kabupaten Lebong Cukup Hingga Akhir Tahun
Apalagi, saat ini bukti-bukti sudah cukup kuat untu menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Nanti kita bahas dan akan ditentukan seperti apa kasus ini,” singkatnya.
Untuk diketahui, KN dalam kasus ini timbul berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Lebong.
Dalam audit itu, inspektorat menemukan adanya dugaan manipulasi LPj diduga fiktif.
Modus LPj fiktif ini, ditemukan dari beberapa kegiatan, diantaranya dari belanja barang dan jasa Rp247 juta, dan belanja modal Rp82,2 juata.
Sekedar megulas, selama penyelidikan dugaan Korupsi DD Bungin TA 2023 berlangsung, sudah puluhan saksi diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
Puluhan saksi itu, meliputi saksi dari Masyarkat Desa Bungin, Perangkat Desa Bungin TA 2023, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak ketiga yang mengerjakan beberapa proyek Desa Bungin.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu pada November 2024 lalu Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.
Kasus ini, di tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Lebong.