Klarifikasi 350 Eks Karyawan Beserta Manajemen PT. PMN

EKS KARYAWAN: PT PMN saat datang ke kantor Disnakertrans, Jumat 25 April 2025.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
BACA JUGA:Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan
‘’Nanti perusahaan juga akan diminta membawa dokumen-dokumen bukti pembayaran hak karyawan. Kita akan mencocokan dulu terkait besaran tuntutan karyawan tersebut dan akan diklarifikasi pada pihak perusahaan,” terang Sutrino.
Dia juga berharap segera ada titik terang terkait permasalahan sengketa antara perusahaan dengan mantan karyawan tersebut.
Sehingga perusahaan diharapkan ada titik tengah yang bisa disepakati antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
Sementara itu Doni salah satu karyawan menerangikan jika jika mereka mereka bukan hanya menuntut hak pesangon sebagai karyawan.
Namun mereka juga menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan saat mereka masih bekerja sebagai karyawan.
“Diantaranya uang cuti tahunan dan uang kontrak yang juga belum dibayarkan perusahaan,” sampainya