Ada Indikasi TKA Ilegal di Kabupaten Lebong, Penjelasan Kepala Disnakertrans

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, --fiki/rb
KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong meminta seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Lebong untuk melapor sebelum masuk Kabupaten Lebong.
Ini dilakukan, ada indikasi TKA ilegal bekerja di Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah Disnakertrans Lebong untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas TKA di Kabupaten Lebong.
“TKA yang bekerja di wilayah Lebong wajib melapor,” tegasnya.
BACA JUGA:Kas Tekor di RSUD HD Manna, Managemen dan Bendahara Dituntut Kembalikan Uang Hilang
BACA JUGA:Bapperinda Kaur: Realisasi Program 100 Hari Kerja Bupati Gusril Sudah 70 Persen
Fakhrurrozi meminta, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong dapat bijak dalam mendatangkan TKA ke Kabupaten Lebong.
TKA yang didatangkan itu, diharapkan sudah mengurus izin, agar tidak di anggap TKA ilegal.
“Perusahaan berkewajiban melapor, khususnya merekrut tenaga asing," ujarnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap tenaga kerja asing yang akan bekerja di suatu wilayah harus terlebih dahulu mengantongi izin resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
BACA JUGA:Proyek Fisik Rejang Lebong Dimulai Mei 2025, Bupati Fikri Tegaskan Ini
BACA JUGA:Viralkan Video Cleaning Service RSUD Tais, Keluarga Pasien Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ini
Tanpa dokumen tersebut, keberadaan TKA dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Tentu saja kami akan menindaklanjutinya secara tegas, termasuk kemungkinan proses hukum," ucapnya.