Kepesertaan PPPK Tahap II Bakal Dicabut Jika Melanggar Tata Tertib Seleksi Kompetensi

TES: Peserta seleksi PPPK tahap I saat mengikuti seleksi kompetensi di UPT BKN Bengkulu, tahun lalu.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP – Peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diingatkan mematuhi tata tertib yang ada. Sebab peserta dapat diberi sanksi pencabutan sebagai peserta tes apabila melanggar tata tertib yang disudah diberitahukan sebelumnya.
Adapun tata tertib itu, peserta wajib hadir paling lambat 90 sebelum seleksi dimulai. Peserta diminta melakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang dan body checking
"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti ujian seleksi kompetensi," kata Kabid PSDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah SH.
Saat masuk ruang seleksi, hanya diperbolehkan membawa KTP asli dan kartu peserta ujian untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak dan KTP hilang, maka peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
BACA JUGA:Jadwal Selkom Belum Keluar, BKD Tunggu Arahan Pusat
BACA JUGA:49.724 Kg Pupuk Organik Diusulkan DTPHP Provinsi Bengkulu untuk 2 Kabupaten Ini
Tata tertib lainnya, peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan yang mengandung logam, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, peserta harus menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan, seperti, kemeja warna putih, celana/rok warna hitam, sepatu warna hitam, jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan, red) dan tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
Selanjutnya, peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan, peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, tidak diperbolehkan keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia, dan dilarang merokok di dalam ruang ujian, serta tata tertib lainnya.
"Sanksi pelanggar tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia hingga dibatalkan sebagai peserta," kata Dheni.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Tunjuk Ana Tasia Pase Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Kelurahan Kandang
BACA JUGA:Pemkab Seluma Targetkan 202 Desa dan Kelurahan: Mei Launching Koperasi Merah Putih
Jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap II akan berlangsung 6-11 Mei 2025 dengan 3 tempat berbeda.
Adapun 3 tempat yang bakal menjadi lokasi seleksi kompetensi peserta PPPK tahap II Rejang Lebong, yakni UPT BKN Bengkulu, kantor Regional V BKN Jakarta, kantor Regional VII BKN Palembang.
“Untuk yang diluar daerah hanya sedikit, terbanyak di UPT BKN Bengkulu,” ujar Dheni.