Polda Bengkulu Ringkus 3 Tsk Penimbun BBM, Total Barang Bukti 450 Liter

FOTO: Tiga tersangka BBM jenis Pertalite yang diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu. IST/RB--
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, mereka sudah melancarkan aksinya lebih kurang selama 1 tahun, dan selama ini memang menjadi pekerjaan mereka.
"Tidak ada pekerjaan tetap, mereka hanya mengunjal minyak dan hasilnya nanti dijual dengan masyarakat lain dengn harga yang lebih untuk mengejar keuntungan," jelas Gunawan.
Akibat dari aksinya, ketiga tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tajun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:49.724 Kg Pupuk Organik Diusulkan DTPHP Provinsi Bengkulu untuk 2 Kabupaten Ini
BACA JUGA:Dukung Koperasi Merah Putih, Pemprov Bengkulu Yakin Perkuat Ekonomi Desa
Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.