Polisi Dalami Psikologis dan Keseharian Tsk Pembunuhan 2 Anak, Kasat Reskrim: Total 12 Saksi Diperiksa

FOTO: Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK.--

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH mengatakan PT (17) tersangka utama dalam kasus ini.

"Tersangka membunuh korban pada 15 April 2025, hari di mana korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Akhirnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung yang sudah diberi pemberat berupa batu. Korban Abiyu dibuang ke Muara Jenggalu, sementara Arjuna tidak sempat dibuang, sehingga tersangka membuangnya ke dalam septic tank belakang rumahnya, atas hal tersebut kita pastikan tersangka hanya satu," jelas Kapolresta.

Tersangka kenal dengan 2 korban, karena jarak rumah tersangka dari para korban hanya sekitar 4 rumah. 

Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena kesal korban memancing di kolam ikan milik tersangka yang letaknya di belakang rumah.  

Saat melihat korban sedang memancing, tersangka mendatangi korban dan langsung memiting leher korban. 

Tersangka selanjutnya menenggelamkan kedua korban ke dalam kolam, hingga kedua korban meninggal dunia. 

Bingung dengan hal tersebut, tersangka memutuskan menghilangkan jejak dengan membuang dua jenazah korban. 

"Motifnya sakit hati, dibelakang rumah tersangka ada kolam ikan. Dua korban ini memancing, jadi pelaku marah dan memiting leher korban ditenggelamkan dalam kolam. Dari hasil visum ada memar dipipi, kening dan leher, salah satu kematian korban disebabkan karena cekikan," jelas Kapolresta.

Tersangka PT melakukan pembunuhan seorang diri. Orang tuanya sibuk bekerja, jarang sekali berada di rumah. Pembunuhan dilakukan pada tanggal 15 April 2025 pukul 14.00 WIB, rumah tersangka kosong. 

Orang tua tersangka tidak tahu tindakan yang dilakukan anaknya karena semua bukti pembunuhan sudah dibuang oleh tersangka.

Korban Abiyu dibuang ke Sungai Jenggalu sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah kembali ke rumah, jenazah Arjuna dimasukkan ke dalam septic tank. 

PT tidak punya waktu lagi membuang jenazah Arjuna, orang sudah mulai ramai mencari keberadaan para korban, sehingga dibuang ke dalam septic tank.

“Orang tua dari tersangka ini jarang di rumah jadi memang keluarga tidak mengetahui bahwa kejadian ini terjadi,” terang Sudarno.

Atas aksinya tersangka terancam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlinduangan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUH) anacaman penjara 15 Tahun. “Ancaman penjara 15 tahun dua pasal dikenakan pertama pasal perlindungan anak dan pasal kedua pembunuhan,” jelas Sudarno.

Sementara itu Zainal Abidin paman korban Arjuna (8) warga Kelurahan Kandang yang tewas dibunuh tetangganya, merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan