27 Ribu Penerima Bansos Dicoret, 13 Ribu Diantaranya Hasil Musdes

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Dinas Sosial Bengkulu Utara terus melakukan penelusuran kondisi sosial masyarakat. Terutama terkait penyaluran bantuan sosial atau Bansos.
Selain memastikan warga yang kurang mampu untuk diajukan menerima program bantuan sosial, Dinas Sosial juga terus melakukan pemantauan pada kondisi penerima bansos.
Sehingga jika ditemukan penerima yang dinilai tidak layak, maka desa diminta mengadakan musyawarah desa atau Musdes dan melakukan pencoretan.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKLM, MM menerangkan dalam 2 tahun terakhir sudah 27 ribu penerima bantuan sosial dicoret.
Baik itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
BACA JUGA:PT Alno Garap Hutan Mukomuko, Pengamat: Usut!
“Mereka ini dicoret karena kondisi ekonominya sudah membaik, jadi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial,” sampai Agus.
Dari 27 ribu warga yang dicoret tersebut, 14 pencoretan dari sistem Kementerian Sosial.
Hal ini biasanya dikarenakan adanya data penerima bansos yang mendapatkan program lain atau membuat izin usaha.
“Karena saat terdata sebagai pemegang izin usaha, maka merek dikategorikan mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan sosial,” ujar Agus.
Sedangkan 13 ribu lagi penerima bansos yang dicoret berasal dari data musyawarah desa yang menyatakan warganya tersebut sudah mampu.
Dari hasil musyawarah desa, 13 ribu warga diajukan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) yang ada di desa.
“Sejauh ini berjalan sangat maksimal dan pemerintah desa yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya,” terangnya.