Pembunuhan 2 Anak Kelurahan Kandang: Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain, Keluarga Serahkan Bukti

Kapolresta Bengkulu pantau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan 2 anak di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu. --West Jer
Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena kesal korban memancing di kolam ikan milik tersangka yang letaknya di belakang rumah.
Saat melihat korban sedang memancing, tersangka mendatangi korban dan langsung memiting leher korban.
Tersangka selanjutnya menenggelamkan kedua korban ke dalam kolam, hingga kedua korban meninggal dunia. Bingung dengan hal tersebut, tersangka memutuskan menghilangkan jejak dengan membuang dua jenazah korban.
BACA JUGA:Penuh Simbol Misterius! Berikut 4 Fakta Menarik Castel del Monte
BACA JUGA:Mengapa Singa Jantan Memiliki Surai? Berikut 5 Alasannya!
"Motifnya sakit hati, dibelakang rumah tersangka ada kolam ikan. Dua korban ini memancing, jadi pelaku marah dan memiting leher korban ditenggelamkan dalam kolam. Dari hasil visum ada memar dipipi, kening dan leher, salah satu kematian korban disebabkan karena cekikan," jelas Kapolresta.
Tersangka PT melakukan pembunuhan seorang diri. Orang tuanya sibuk bekerja, jarang sekali berada di rumah. Pembunuhan dilakukan pada tanggal 15 April 2025 pukul 14.00 WIB, rumah tersangka kosong.
Orang tua tersangka tidak tahu tindakan yang dilakukan anaknya karena semua bukti pembunuhan sudah dibuang oleh tersangka. Korban Abiyu dibuang ke Sungai Jenggalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah kembali ke rumah, jenazah Arjuna dimasukkan ke dalam septic tank. PT tidak punya waktu lagi membuang jenazah Arjuna, orang sudah mulai ramai mencari keberadaan para korban, sehingga dibuang ke dalam septic tank.
“Orang tua dari tersangka ini jarang di rumah jadi memang keluarga tidak mengetahui bahwa kejadian ini terjadi,” terang Sudarno.
Atas aksinya tersangka terancam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlinduangan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUH) anacaman penjara 15 Tahun. “Ancaman penjara 15 tahun dua pasal dikenakan pertama pasal perlindungan anak dan pasal kedua pembunuhan,” jelas Sudarno.
Sementara itu Zainal Abidin paman korban Arjuna (8) warga Kelurahan Kandang yang tewas dibunuh tetangganya, merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kejanggalan itu karena sampai saat ini tersangka pembunuhan dua bocah yakni Arjuna dan Abiyu hanya satu orang. Terlebih lagi, sebelum ditemukan dua mayat tersebut, tersangka PT (17) bersama ayah tirinya SC (40) ikut melakukan pencarian keberadaan korban.
Selain itu kecurigaan dari keluarga korban mungarah pada tutup septic tank tempat mayat salah satu korban ditemukan. Dimana tutup septic tank sangat berat dan tidak mungkin bisa diangkat oleh satu orang saja. Menurut Zainal, pelaku yang masih berusia 17 tahun dan memiliki ukuran badan kecil tentu tidak mungkin bisa mengangkat tutup Septic tank.
"Pelaku tidak mungkin satu orang, sebab untuk mengangkat penutup sumur bor yang sudah di jadikan septic tank itu berat. Kami mulai memahami setelah pelaku ditangkap. Mereka ikut berbaur dengan kami mencari ponakan kami, bahkan mereka juga mengarahkan kami ke arah Rawa-rawa, sedangkan mayat ponakan kami itu disembunyikan di septic tank di belakang rumah mereka," ungkap Paman Korban. Zainal menambahkan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku tidak pernah ada permasalahan atau dendam pribadi.