Kasus Laka Maut Anggota Polri Masih Ada Peluang RJ, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Seluma

Kasus Laka Maut Anggota Polri Masih Ada Peluang RJ, Ini Penjelasan Kasat Lantas--Zulkarnain Wijaya
KORANRB.ID - Meski sopir truk box, Mahfut Ramadan (22) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus laka lantas yang menyebabkan anggota Polres Kaur, Aipda. Suprapto meningal dunia, namun peluang untuk menempuh restorative justice (RJ) masih terbuka.
Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S.Sos, MH.
Peluang RJ memang masih ada dan memungkinkan terjadi, namun RJ dilakukan jika ada pengajuan dari salahsatu pihak, baik tersangka maupun keluarga korban.
Namun sejauh ini, Sat Lantas belum menerima pengajuan RJ secara resmi dari kedua pihak.
BACA JUGA:Pokdarwis Evakuasi Seorang Pendaki Bukit Kaba Rejang Lebong
Jikapun memang nantinya diajukan RJ, nantinya Sat Lantas akan berkoordinasi kepada Kapolres Seluma apakah disetujui atau berkas akan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Karena saat ini proses penyidikan polisi masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara.
"Informasinya dari keluarga tersangka sudah datang kerumah korban. Namun untuk pembicaraannya kita tidak tau apakah membahas RJ atau bukan. Sejauh ini belum ada pengajuan RJ,
dan peluangnya akan di prrtimbangkan lagi karna merupakan laka menonjol dan kita menunggu petunjuk pimpinan,"sampai Kasat Lantas.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 lalu. Truk box yang dikendarai Mahfut dengan nomor polisi B 9036 UXX melaju dari arah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan menuju Kota Bengkulu.
Namun, saat melintas di jalan menikung, truk diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga sopir kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BD 5936 CE yang dikendarai korban dari arah berlawanan.
Mahfut Ramadan yang diketahui berasal dari Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan pengakuan sopir sendiri, kecelakaan ini terjadi murni karena kelalaian dari sopir truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia.