3.665 NIB Terbit, Pertanda Ekonomi Kabupaten Mukomuko Tumbuh

AKTIVITAS: Pelayanan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sejumlah 3.665 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Mukomuko. 

Dengan jenis usaha yang didominasi bidang perdagangan besar buah yang mengandung minyak. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, mencatat ada pertumbuhan positif dalam pelayanan perizinan sepanjang tahun 2024 lalu. 

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ap menyatakan, dengan terbitnya NIB sejumlah tersebut menandakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mukomuko tahun ini cukup positif dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu ini menjadi kabar baik adanya pertumbuhan usaha yang positif, semoga pertumbuhan ekonomi ini kembali terjadi peningkatan di tahun ini,” kata Juni.

BACA JUGA:Bupati Gusril Pausi Minta Jurnalis Satukan Visi Majukan Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Pajak SUTET Akan Diterapkan Tahun Ini, Bapenda Warning Tower BTS

Sektor yang paling dominan izin usaha tersebut, berada di bidang perdangangan besar buah yang mengandung minyak, pangkalan LPG, perkebunan kelapa sawit, pedagang enceran, grosir makanan hingga rumah makan. 

Meningkatnya penerbitan NIB selain karena pertumbuhan ekonomi, juga terjadi karena faktor kemudahan akses layanan yang diberikan.

“Meskipun saat ini pengurusan izin sudah melalui online yang bisa dilakukan dimana saja, namun ketika ada pelaku usaha yang ingin diberikan bimbingan dan pengurusan secara offline tetap kami layani. Sehingga pelaku usaha bisa segera memiliki NIB. Dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mukomuko,”sampainya.

Meski seluruh pengurusan izin sudah sangat mudah saat ini, Juni berharap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mukomuko, menjalankan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) secara rutin setiap triwulan atau per tiga bulan, untuk bidang usaha menengah tinggi. Kemudian per enam bulan atau per semester untuk pelaku UMKM.

“LKPM ini juga berbasih online, yang nantinya bisa kami pantau secara online juga atas pelaporan yang disampaikan pelaku usaha,” ujarnya.

BACA JUGA:Sesuai Prediksi, Wings Air Berhenti Layani Penerbangan ke Bandara Mukomuko

BACA JUGA:Polisi Buat Pembatas di Eks Jalinbar Abrasi

Juni menjelaskan, LKPM ini perluk diketahui DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan