Diduga 60 Persen Tambak Udang di Kaur Izinnya Bermasalah

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur sampaikan hasil pengecekan tambak udang di Kabupaten Kaur.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dari 28 tambak udang di Kabupaten Kaur yang masih aktif beroperasi di tahun 2024 yang lalu, diduga 60 persen diantaranya izinnya bermasalah.
Hal ini berdasarkan penelusuran yang saat ini sedang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kaur.
Hal ini juga diperkuat dengan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.
Meskipun demikian, tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kaur akan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut.
BACA JUGA:Infrastruktur Banyak Rusak, UPTD PAM Kekurangan Karyawan
Dengan cara melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan berkas-berkas yang mereka telah dikumpulkan.
Hal ini guna memastikan apakah benar atau tidak tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur, melakukan pelanggaran-pelanggaran baik itu perizinan hingga pengolahan limbah yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana yang saat ini kerap dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda. Rendi Saputra SH, mereka dalam waktu dekat ini kembali akan melanjutkan pengecekan langsung ke terhadap tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur.
Terutama tambak udang yang masih beroperasi khususnya di wilayah Cuko dan Pengubaiyan Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Pajak SUTET Akan Diterapkan Tahun Ini, Bapenda Warning Tower BTS
"Data sementara yang kita kumpulkan 60 persen tambak udang ini diduga izinnya bermasalah, namun harus dipastikan betul nanti lewat pengecekan langsung ke lokasi," jelas Rendi.
Sementara itu, terkait dengan hasil temuan yang didapatkan oleh tim PPLH DLH Kaur sampai dengan saat ini masih belum ada tindakan lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si, mengatakan saat ini laporan tersebut sudah dibuat ulang oleh tim PPLH dan sudah diselesaikan.
Dalam waktu dekat laporan hasil temuan akan dinaikan lagi ke Bupati Kaur, tindakan apa nanti yang akan diambil itu nanti tergantung kebijakan langsung dari Bupati Kaur.