Diduga Menghilangkan Nyawa Bayi, Brigadir Ade Dipecat! Hirwansyah: Apresiasi Langkah Polda Jateng

BINCANG : Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah SH, MH, M.Kn saat berbincang dengan Komjen Pol. Dr M. Fadil Imran, SIK, M.Si--

KORANRB.ID - Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng (Jawa Tengah), Brigadir Ade Kurniawan, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman itu diberikan kepada Ade atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin AKBP Edi Wibowo di Polda Jateng. Hasilnya,  menyatakan tindakan Ade Kurniawan merupakan perbuatan tercela. Ia divonis PTDH serta dipatsus 15 hari.

Majelis etik memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan ini atau banding dan Ade mengaku masih pikir-pikir.

BACA JUGA:Pelajar Kaur yang Hanyut di sungai Muara Air Sambat Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan Brigadir Ade telah terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak dan diberikan sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP). 

Ia juga menyebutkan selain sidang Kode Etik, proses Pidananya masih berjalan, oknum Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Sementara itu, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn mengapresiasi langkah Polda Jateng. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam memproses kode etik oknum anggotanya dan memberikan sanksi PTDH. Selain itu juga memproses Pidana oknum anggota Bintara bernama Ade," ujar Hirwansyah yang juga merupakan dosen Universitas Bhayangkara ini. 

BACA JUGA:Bangun Masjid Agung Rp 49 Miliar, Pemkab Benteng Ajukan Proposal Bantuan ke Luar Negeri

Ditambahkan Hirwansyah, sebelumnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang kepada oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pidana.

"Ketegasan Kapolri tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo beserta jajarannya, dengan membentuk majelis etik untuk di Proses secara Internal terlebih dahulu dan melanjutkan ke Pidana," sambung Hirwansyah.

Lebih lanjut ia berkata publik dapat melihat dan menilai bahwa sikap Polri tersebut cukup untuk membuktikan, bahwa Polri sudah sangat Profesional.

Terbukti langsung memproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak membela oknum anggota yang diduga melanggar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan