Rugikan Negera Rp1,7 Miliar, Tuntutan Dua Terdakwa Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Ditunda

FOTO: JPU Kejari Benteng, Harys Ganda Tiar Sitorus, SH menyampaikan penundaan sidangan tuntutan. Wesjer/RB--
KORANRB.ID – Tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) ditunda.
Pasalnya, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah hingga agenda tuntutan kemarin, 10 April 2025 belum rampung.
Sehingga JPU meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan tuntutan terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi yang didakwa merugikan negara Rp1,7 miliar.
"Berkas belum siap, sehingga kami minta waktu pada majelis untuk mempersiapkannya. Hakim tadi memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 16 April," ungkap JPU Kejari Benteng, Harys Ganda Tiar Sitorus SH.
BACA JUGA:Ditemukan Mengapung di Tepi Sungai Jenggalu, Ayu Diduga Bunuh Diri, Kasat Reskrim: Masalah Asmara
BACA JUGA:Bupati Rachmat Instruksikan PNS Bayar Zakat ke Baznas, Regulasi Sedang Disiapkan
Dengan diberikan waktu satu minggu lagi berkas dipastikan akan rampung dan siapa dibacakan di muka persidangan.
“Kita pastiakan dalam satu minggu berkas akan siap,” jelas Harys.
Disinggung mengenai pemulihan KN perkara ini JPU menyebut hingga memasuki agenda tuntutan KN baru pulih sebesar Rp 500 juta.
Pengembalian tersebut oleh terdakwa Harry Wahyudi. Sementara terdakwa Elpi, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.
"Pengembalian sudah ada, dari terdakwa Harry, tetapi untuk terdakwa Elpi belum mengembalikan," Jelas Harys.
Sementara itu Penasihat Hukum kedua terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang sidang ditunda.
BACA JUGA:Negara Rugi Rp495 Juta, Terdakwa Kades dan Bendahara Gunakan DD Suro Bali untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Rp9,4 Miliar PAD Sudah Masuk, Target Bapenda di Atas Rp35 Miliar