Posko Pengaduan THR di Lebng Masih Dibuka hingga H+10 Idul Fitri

DISNAKER: Disnakertrans Lebong tetap membuka posko pengaduan THR hingga H+10 lebaran. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibuka hingga H+10 hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si, mengatakan posko pengaduan THR tetap dibuka. 

Bagi karyawan perusahaan di Kabupaten Lebong yang tidak menerima hak berupa THR dapat melapor ke posko tersebut. 

“Tetap kita buka H+10 Lebaran,” kata Fakhrurrozi.

BACA JUGA:Ada Masalah Lapor, Kapolres Lebong: Polisi Ada untuk Masyarakat

BACA JUGA:Perketat Pantauan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Fakhrurrozi memastikan, laporan yang disampaikan para karyawan yang tidak menerima hak berupa THR itu, akan ditindak lanjuti.

Sehingga, tidak perlu takut untuk melapor ke hal itu ke posko pengaduan THR. 

“Tentu saja kita tindak lanjuti semua,” ucapnya. 

Sayangnya, sampai saat ini belum ada satu laporan yang masuk ke Disnakertrans Lebong, soal pengaduan THR. 

“Kita tetap menunggu, silahkan laporkan,” sebutnya.

Terangnya jika ditemukan ada perusahaan tidak membayar hak karyawan beruapa THR. Akan ada sanksi yang akan diberikan. 

BACA JUGA: Pengurus DPD PAN Lebong Segera Dibentuk, Akan Dilantik Zulkifli Hasan

BACA JUGA:Populasi Rendah! Berikut 3 Hewan dengan Siklus Reproduksi Lambat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan