Posko Pengaduan THR di Lebng Masih Dibuka hingga H+10 Idul Fitri

DISNAKER: Disnakertrans Lebong tetap membuka posko pengaduan THR hingga H+10 lebaran. FIKI/RB --
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan ini, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tertuang dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Yang harus dipahami, pengenaan sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Kaur Belum Ada Petunjuk
BACA JUGA:Menilik 4 Hewan Unik yang Bisa Ditemui pada Saat Mendaki Gunung Kilimanjaro
Sementara itu, Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan menyebutkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai berbagai sanksi administratif.
“Sudah jelas, ada sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karywan,” tutupnya.