Program Pemutihan Pajak Ranmor Belum Pasti

AKTIVITAS: Pembayaran kewajiban pemiliki kendaraan bermotor (Ranmor) di UPTD Samsat Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:Dispendikbud Tegas, Larang Pungutan Sekolah
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Pikap Terguling, Nyaris Tabrak Rumah Warga Seluma
Program pemutihan pajak yang membebaskan pemilik kendaraan membayar denda dan tunggakan pajak pada tahun 2024 lalu, di Kabupaten Mukomuko mencapai 9.257 unit ranmor mengikuti program tersebut.
“Pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan hanya membayar pajak di tahun berjalan saja. Maka dari itu PAD yang berhasil kami dapatkan sebesar Rp4,4 miliar. Jika semua tunggakan dan denda tidak dibebaskan maka kita bisa mendapatkan tiga kali lipat PAD,” ungkap Suryadi.
Suryadi menjelaskan, dari 9.257 kendaraan, sebanyak 6.627 unit roda dua. Kendaraan roda empat sebanyak 2.630 unit.
Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko untuk program pemutihan tahun 2024 tidak ada. Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Yang pastinya antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya,’’ pungkasnya