Kapolresta Bengkulu Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Tanpa Izin Pengadilan

S.Sos, M.Si--WEST JER TOURINDO/RB
Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.
Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Siap Siaga 24 Jam, Diskominfo Kota Bengkulu Operasikan Call Center 112
Prosedur penarikan kendaraan leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.
Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.
Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu
"Syarat dan ketentuan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di negara kita ini," tutupnya.