Dukcapil Mukomuko Optimis Capai Target KIA Nasional

AKTIVTAS: Pelayanan di Kantor Dukcapil Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Capaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Mukomuko baru diangka 10 persen dari target nasional yang di tetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI 50 persen dari jumlah anak.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi SP.
Dalam pelaksanaan pencapaian target KIA dinas Dukcapil Mukomuko menjalankan program jemput bola bekerja sama dengan pihak sekolah dan petugas medis yang membantu proses persalinan.
Untuk KIA ini wajib dimiliki anak dari usia O sampai 17 tahun. Berdasarkan data untuk anak yang sudah memiliki KIA, hingga Awal April 2025, sudah sebanyak 52.521 di Mukomuko dari total sementara anak 61.581 jadi masih menyisakan 9.060 anak lagi yang belum memiliki KIA.
BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir
BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis
Namun angka tersebut akan terus bertambah, karena sesuai dengan angka kelahiran anak.
“Setiap anak yang lahir tentunya akan menambah jumlah anak di Mukomuko, maka dari itu angka tersebut belum final, yang pastinya kita harus tetap berpatokan pada target nasional sebesar 50 persen dari jumlah seluruh anak di Indonesia,” ujarnya.
Epin menambahkan, dalam proses pembuatan KIA orang tua dapat menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan pas foto, baik melalui sekolah, tenaga medis ataupun langsung datang ke ke dinas Dukcapil Mukomuko.
KIA ini selain untuk melindungi pemenuhan hak anak dan menjamin akses sarana umum juga ketetapan dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2016. KIA yang diterbitkan tersebut digunakan dalam keperluan administrasi sekolah, dan keperluan migrasi, sekaligus mencegah dari tindakan perdagangan anak.
“Kami optimis target nasional akan tercapai karena sebelumnya target KIA pernah mencapai 60 persen dan kita telah berhails mencapai angka tersebut dari jumlah anak sebanyak 61.181 anak Mukomuko, dan target Nasional masih 40 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar
BACA JUGA:Pemprov Lantik 6 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Setda
Epin juga menyampaikan, kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan memiliki anak di usia 0 sampai dengan 17 tahun diminta untuk dapat mengurus KIA, hal ini dikarenakan untuk membantu legalitas dan mempermudah adiministrasi pendataan anak di Indonesia, dimana hal ini merupakan program nasional.