Dinsos Mukomuko Usulkan Pendirian Rumah Singgah

RAMAI: Belum ada rumah singgah sehingga warga yang ditemukan terlantar harus menunggu jemputan keluarga di Kantor Dinsos Mukomuko beberapa waktu yang lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

BACA JUGA:Peduli Kesejahteraan Warga Panti, Gubernur Helmi Bakal Perbaiki Fasilitas Tresna Werda

Baik untuk operasional petugas yang mengantar pasien berobat keluar daerah, begitu juga mengantarkan pasien ODGJ asal Mukomuko berobat ke RSKJ di Kota Bengkulu.

Zoni juga menyampaikan untuk alokasi anggaran yang diterima Dinsos tahun ini untuk mengantar warga tidak mampu berobat temasuk ODGJ keluar daerah  sebanyak 20 orang.

“Kalau anggaran pelayanaan sosial setiap tahunnya memang ada, hanya saja untuk pengantaran berobat, tidak untuk biaya pembangunan rumah singgah. Usulan pembiayaan rumah singgah tersebut baru akan kami usulkan ditahun ini, sehingga ditahun anggaran berikutnya bisa direalisasikan,” bebernya.

Zoni menambahkan, dengan adanya payung hukum berupa Perda tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak termasuk penyandang disabilitas, pelayanaan sosial. 

Secara Otomatis Dinsos juga sudah bisa mengajukan berbagai kegiatan termasuk anggaran untuk kegiataan pengadaan rumah singgah tersebut.

“Yang pastinya ketika sudah ada payung hukumnya, maka kita juga sudah bisa mengusulkan penganganggaran terkait pembangunan rumah singgah tersebut,” sampainya.

Lanjutnya, untuk pasien yang akan menjalani pengobatan dan akan menggunakan pelayanan pengantaraan Dinsos. 

Mereka harus harus terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional (BPJS).

"Terkadang warga yang kita akan bawa berobat belum terdaftar di BPJS. Maka dari itu adanya rumah singgah ODGJ ini, akan menjadi tempat sementara sebelum seluruh berkas pendukung yang dibutuhkan untuk berobat lengkap,” tandasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan