506 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

LAPAS: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-

"Ada yang mendapatkan remisi 15 hari, ada yang satu bulan, ada yang satu setengah bulan, dan ada juga yang dua bulan. Semua pengurangan masa hukuman ini berdasarkan evaluasi dan persyaratan yang telah dipenuhi oleh masing-masing warga binaan," terang Irman.

Meskipun biasanya pemberian remisi dilaksanakan pada hari pertama Idul Fitri, tahun ini ada perubahan dalam jadwal pelaksanaan. 

Pemberian remisi sudah diberikan Jumat, 28 Maret 2025, sebagai bagian dari kebijakan serentak pemberian remisi di seluruh Indonesia.

"Pemberian remisi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan pada hari pertama Idul Fitri. Kami melaksanakannya pada tanggal 28 Maret 2025, karena dilakukan serentak di seluruh Indonesia," terang Irman.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman dan memberi harapan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat setelah masa pidana selesai. 

Dalam suasana Idul Fitri yang penuh berkah, remisi ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan positif.

"Dengan pemberian remisi ini, kita berharap dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan kepada warga binaan, sehingga mereka dapat lebih siap dalam menjalani kehidupan di luar penjara setelah bebas, serta berkontribusi positif bagi masyarakat," harap Irman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan