506 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

LAPAS: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP – Sebanyak 506 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Remisi khusus kali ini terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 63 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 214 orang mendapatkan remisi satu bulan, 32 orang mendapatkan remisi satu setengah bulan, dan 16 orang menerima remisi dua bulan. Totalnya mencapai 325 orang.
Selain itu, terdapat remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99, yang diberikan kepada 179 warga binaan dengan rincian 26 orang mendapatkan remisi 15 hari, 139 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi satu setengah bulan.
Terakhir, ada dua warga binaan yang masing-masing menerima remisi 15 hari dan dua bulan, sehingga total penerima remisi khusus Idul Fitri mencapai 506 orang.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Infrastruktur Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun
BACA JUGA:Peduli Kesejahteraan Warga Panti, Gubernur Helmi Bakal Perbaiki Fasilitas Tresna Werda
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Curup, Irman Jaya Amd.Ip, menjelaskan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Ini merupakan hak yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Irman.
Irman Jaya mengungkapkan dari total 726 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Curup, hanya 506 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
"Meskipun ada 726 warga binaan di sini, hanya 506 yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada satu orang yang bebas, meskipun masih harus menjalani sisa hukuman berupa denda," tambah Irman.
Terkait dengan jenis remisi yang diberikan, Irman menjelaskan bahwa setiap warga binaan menerima pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP
BACA JUGA:FKW KAHMI Bengkulu Resmi Dilantik, Helmi: Jaga Idealisme dan Kawal Kebijakan