561 Dokumen dan Stempel Bukti SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Jaksa saat membawa barang bukti dalam penggeledahan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD --shandy/rb
Tak hanya itu, jaksa juga menerima titipan uang senilai Rp 599.331.700 dari para saksi yang diduga sebagai uang kerugian negara.
Uang tersebut adalah uang yang diduga diterima oleh orang-orang baik PNS maupun ANggota DPRD sebagai uang perjalanan dinas.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang
BACA JUGA:Upacara Melasti Umat Hindu di Kabupaten Seluma Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Namun mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. “Yang menitipkan uang sebanyak 42 orang, dan uang itu kita duga sebagai kerugian negara,” terangnya.
Saat ini sepertinya penyidik tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menghitung kerugian negara, kita juga sangat terbuka dalam pengusutan dugaan korupsi ini,” pungkas Ekke.