561 Dokumen dan Stempel Bukti SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Jaksa saat membawa barang bukti dalam penggeledahan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD --shandy/rb
KORANRB.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih terus melengkapi berkas dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara 2023.
Program pelaksanaan dinas DPRD BEngkulu utara tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga adanya temuan dan perintah pengembalian uang Rp 5,8 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menernagakn jika proses penyidikan masih terus berjalan.
Jaksa saat ini sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Takbir Keliling
BACA JUGA:3 Bulan THLT Lebong Belum Gajian, Sekda Belum Bisa Beri Kepastian
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Bahkan Jaksa juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Bahkan yang terbaru jaksa sudah memeriksa dua orang lagi saksi yang terkait denga pengusutan kasus tersebut.
“Semua pihak yang terkait akan kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saat ini total sudah ada 62 saksi yang kami periksa,” tegasnya.
Tak hanya itu jaksa juga sudah mengumpulkan 620 barang bukti yang terdiri dari 561 dokumen dan 1 flashdisk.
BACA JUGA:Dapati Kondisi Tidak Ideal, Wagub Mian Usulkan Peningkatan Fasilitas SMKN 12
BACA JUGA:PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko
Tak hanya itu, Jaksa juga menyita 16 stample atau cap yang diduga adalah stample palsu yang digunakan untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif.
“Barang bukti tersebut kita kumpulkan yang nantinya akan kita bawa ke persidangan,” katanya.