Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Fokus Bukti, Target Semua Bertanggung Jawab Tersangka

Kantor Kejari Kaur --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Kendati proses penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan perjalan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 sudah cukup mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur messih belum fokus dengan penetapan tersangka.
Tim penyidik, lebih fokus kepada proses pengumpulan barang bukti yang sekarang masih terus dilakukan. Hal ini dilakukan agar pada saat penetapan tersangka nanti, semua yang terlibat dapat di seret bertanggungjawab dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Proses penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalan dinas di Setwan Kaur memang cukup rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Punya Mata Besar! Berikut 5 Fakta Unik Beluk Jampuk, Ada di Indonesia
BACA JUGA:Menilik 5 Fakta Unik Kelinci Sauteur d'Alfort, Tidak Bisa Melompat
Pasalnya, anggaran kegiatan perjalan dinas tersebut terpecah dan melibatkan banyak nama sehingga mau tidak mau semua yang terlibat dalam kegiatan harus dilakukan pemanggilan yang memakan waktu cukup lama.
"Kalau target tenggat waktu penetapan tersebut kita tidak ada, kita masih tetap fokus pada pengumpulan alat dan bukti dulu," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Bobbi mengaku, sampai dengan saat ini proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan sedangkan untuk Kerugian Negara (KN) sementara hasil penghitungan dari tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar, itu diluar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
BACA JUGA:Bisa Melukai Manusia! Berikut 5 Fakta Unik Barakuda Mulut Kuning
BACA JUGA:Ini Hasil Temuan Sidak Bupati dan Jajaran ke RSUD Kepahiang, WC Ikut Dicek
"Bukti sementara, KN yang timbul versi penghitungan dari kita itu sebesar Rp 4,8 miliar," terang Bobbi.
Dijelaskannya, jika melihat dari proses sampai dengan saat ini hampir 100 persen dipastikan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.