Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Pemprov Bengkulu, PN Tipikor Belum Terima Berkas 3 Tersangka

FOTO: Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--

Setelah ini berkas tersebut akan digodok untuk merumuskan Rencana Dakwaan (Rendak).

"Memang hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas kasus dari penyidik ke JPU KPK, dalam proses tersebut tersangka menjalani proses hukum dengan kooperatif," jelas Aan.

Ditambahkan Aizan SH, kuasa hukum EV alias Anca, mengatakan, selain berkas RM berkas kliennya juga sudah dinyatakan lengkap oleh KPK. 

Aizan mengatakan, kliennya bakal merayakan Idul Fitri dalam tahanan karena masa tahanannya hingga 9 April.

“Untuk klien kita juga sudah P21 dan untuk saat ini klien kita dalam keadaan sehat, namun untuk Idul Fitri ini, klien kita masih di dalam (tahanan, red) sebab masa penahanan ketiganya itu hingga 9 April,” terangnya.

Diketahui, atas perbuatannya, para tersangka terancam melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.

Kemudian selain tersangka, penyidik KPU juga melimpahkan berkas serta bukti uang tunai ke JPU KPK sebesar Rp7 miliar.

Rinciannya, dalam pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan