Pemkab Seluma Perbolehkan Pejabat Gunakan Randis Saat Libur Lebaran, Ini Catatannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, M.Si, memastikan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah, baik roda dua maupun roda empat,--Izul
SELUMA, KORANRB.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, M.Si, memastikan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah, baik roda dua maupun roda empat, boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik atau liburan untuk perayaan lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun ada catatan yang harus diperhatikan, yakni penggunaannya yang terbatas, yaitu tidak boleh digunakan keluar dari Provinsi Bengkulu selama libur Lebaran ini.
“Mobil dinas boleh digunakan untuk kegiatan silaturahmi di dalam daerah, tetapi tidak boleh dibawa mudik atau berlibur ke luar Bengkulu. Kendaraan dinas adalah aset negara yang peruntukannya jelas, jadi harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Sekda Hadianto usai pelaksanaan sholat ied.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi baik saat kembali digunakan untuk operasional pemerintahan setelah libur Lebaran.
BACA JUGA:Hadiri Open House Gubernur Bengkulu, Bupati Nata Bawa Kabar Soal Lahan SPP
Selain itu, Sekda juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menambah hari cuti di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur panjang.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah menetapkan cuti bersama mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Minggu, 7 April 2025.
Dengan tambahan hari libur nasional dan akhir pekan, total hari libur bagi ASN dinilai sudah cukup panjang. Oleh karena itu, Sekda menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali bekerja pada Senin, 8 April 2025, tanpa ada tambahan cuti.
BACA JUGA:Bisa Mengubah Warna Tubuh! Berikut 5 Fakta Ikan Bidadari
“Cuti bersama sudah cukup panjang, dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April. Oleh karena itu, tanggal 8 April seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak ada alasan untuk memperpanjang libur, karena pemerintah telah memberikan waktu istirahat yang cukup,” pungkas Hadianto.