Broker Proyek Ungkap Serahkan Uang, Eks Kadis Pertanian Cabut Keterangan, Hakim PH Soroti Perhitungan BPKP

SUASANA: Beginilah suasana usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng kemarin, 24 Maret 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Agenda pemeriksaan keterangan 10 terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) alot.
Sidang lanjutan Senin, 24 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan Ketua Mejelis Hakim, Paisol, SH, MH banyak yang menjadi sorotan.
Mulai dari kesaksian terdakwa broker proyek yang mengungkapkan serahkan uang ke mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng.
Kesaksian itu dibantah dengan pencabutan keterangan oleh terdakwa Endang Sumantri.
BACA JUGA:Bahas LKPJ Gubernur 2024, Dewan Bentuk Panja
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
Tak hanya itu, Majelis Hakim pun ikut menyoroti penghitungan ahli BPKP dalam perkara ini. Bahkan Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa menyarankan ahli BPKP belajar lagi.
Sebanyak 10 terdakwa perkara ini didakwa JPU merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dari pagu Rp4 miliar 7 proyek.
Para terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Endang Sumantri, mantan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Benteng sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian mantan Kabid Penyuluhan, Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sukses Selenggarakan Mudik Gratis, Sekda: Ke Depan Kita Buat dari Luar ke Bengkulu
BACA JUGA:Dukung FeSyar Regional Sumatera, BI dan KDEKS Gelar Bengkulu Halal Fair 2025
Sementara terdakwa kontraktor dan pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana, Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, Pelaksana Pekerjaan dari CV. Air Kertau, Joni Woker serta konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika.
Fakta dipersidangan kemarin ada dua terdakwa yang belum mengakui perbuatannya dan menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.