Broker Proyek Ungkap Serahkan Uang, Eks Kadis Pertanian Cabut Keterangan, Hakim PH Soroti Perhitungan BPKP

SUASANA: Beginilah suasana usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng kemarin, 24 Maret 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Hingga Majelis hakim mempertanyan kevalidan hasil penghitungan BPKP Provinsi Bengkulu. Disambut pula PH terdakwa menyatakan bahwa auditor tidak becus dalam menghitung.

Kesaksian terdakwa Endang di muka persidangan kemarin, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang apapun dan dari siapapun.

BACA JUGA:MoU Pengembangan Produk UMKM Kreatif Ditandatangani Mendag dan Menekraf

BACA JUGA:Masih Ada OPD di Bengkulu Utara Belum Tuntaskan Temuan BPK

Dirinya juga membantah pernah menerima fee dari terdakwa Mus Mulyanto.

Berdasarkan keterangan di BAP sebelumnya, memang dirinya menyebut jika Mus Mulyanto memberikan sejumlah uang dengan cara ditransfer dan diserahkan kepada istrinya. 

"Saya tidak pernah terima uang dari siapapun, untuk keterangan di BAP penyidik Polda itu tidak, intinya saya tidak terima," ungkap Endang.

Kemudian  Mus Mulyanto memastikan pernah memberikan sejumlah uang kepada Endang. 

Uang yang diberikan beberapa dari kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Puskeswan Benteng. 

Hanya saja keterangan dari Mus Mulyanto tersebut dibantah oleh Endang.

"Kalau (terdakwa, red) Endang mau Bantah itu haknya. Namun saya sadar saya pernah berikan uang pada Endang, Meski begitu saya tidak merasa pernah merugikan negara," ungkap Mus Mulyanto.

Melihat adu argumen yang terus tidak selesai maka Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa soal proyek perkara ini yang dinyatakan total loss sebagain atau tidak.

Para terdakwa mengatakan bahwa ada yang total loss dan ada yang tidak.

Dilanjutkan dengan pertanyaan apakah bangunan yang dinyatakan total loss itu sudah ada apakah sudah dijadikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng.

"Kalau belum mau mengaku ya sudah, nanti Jaksa catat itu ya. Sekarang saya tanya pada kalian itu proyek yang total loss bangunan sudah ada atau belum, Jika sudah ada bahkan sudah diakui pemerintah maka hitungan BPKP ini ada yang tidak beres, lebih baik setelah ini kalian gugat bangunan yang kalian bangun itu, itu kan punya kalian, negara kasih uang untuk membangun, kalian bangun setelah itu negara minta lagi uangnya kalian kasih artinya bangunan milik kalian," ungkap Paisol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan