Broker Proyek Ungkap Serahkan Uang, Eks Kadis Pertanian Cabut Keterangan, Hakim PH Soroti Perhitungan BPKP

SUASANA: Beginilah suasana usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng kemarin, 24 Maret 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

 

Usai persidangan selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, ada terdakwa mencabut keterangan mereka dalam BAP.

Salah satunya keterangan yang memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Mencabut keterangan adalah hak terdakwa, sehingga jaksa tidak bisa memberikan komentar banyak. 

Tetapi untuk proyek total loss, jaksa tetap berpendapat apa yang dilakukan saksi ahli sudah sesuai aturan. 

Tiga proyek total loss di antaranya proyek Puskeswan Merigi Kelindang nilai kontrak Rp715 juta, Puskeswan Talang Empat nilai kontrak Rp748 juta dan Puskeswan Pematang Tiga nilai kontrak Rp717 juta.

"Beberapa keterangan di BAP dicabut, meski sudah ada bukti transfer dan lainnya tapi dalam persidangan tetap dibantah oleh terdakwa," jelas Arief.

Sementara itu salah satu PH terdakwa Dannitias Subarja, Made Sukiade, SH mengatakan bahwa di muka persidangan beberapa terdakwa mengeluhkan dengan audit kerugian negara.

Menurut mereka audit yang dilakukan oleh saksi ahli BPKP tidak valid. 

Disebut jika proyek pekerjaan total loss, tetapi saat dicek fisik bangunan masih ada dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng.

Salah satunya Puskeswan Talang Empat, dengan nilai kontrak Rp748 juta lebih, kemudian dari hasil audit ahli BPKP dinyatakan total los dengan kerugian Rp700 juta lebih. 

Jika disebutkan total los, bentuk fisik bangunan sudah barang tentu tidak ada.

Sementara yang terjadi dilapangan, bangunan fisik ada dan masih digunakan hingga saat ini. 

"Sebaiknya saksi ahli BPKP dan ahli kontruksi yang menghitung proyek Puskeswan Talang Empat belajar lagi. Bagaimana bisa dinyatakan total loss, sementara sampai saat ini bangunannya masih digunakan dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng. Hakim juga sempat mempertanyakan demikian, jika dinyatakan total loss artinya tidak ada bentuk fisik bangunan," tegas Made Sukiade. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan