Pembayaran Tambahan Tunjangan 100 Persen Tunggu Keputusan Bupati

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara. --

BENTENG , KORANRB.ID - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara. Semua ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Tahun 2025. 

Didalam PP tersebut terdapat juga penjelasan terkait pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun sebelumnya. Namun pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini tak wajib karena tergantung dengan situasi dan kondisi anggaran di Kasda. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, dalam PP yang diterbitkan tersebut, pemerintah pusat tak hanya menerbitkan regulasi pembayaran THR, melainkan ada juga regulasi pembayaran gaji 13. Termasuk juga pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu.

BACA JUGA:Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

“Secara regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ada sama seperti tahun lalu. Namun didalam regulasi juga dijelaskan, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini disesuaikan dengan kondisi fiskal keuangan daerah,” ungkapnya.

Lanjut Adeansah, jadi pada dasarnya untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini belum diputuskan. Sebab Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait pembayaran tambahan tunjangan 100 persen. 

Apakah akan dibayarkan atau tidak, kalaupun dibayarkan berapa persen yang dibayarkan, apakah 100 persen atau bahkan 50 persen. Semuanya tergantung kondisi anggaran Pemkab Bengkulu Tengah. 

“Pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini sifatnya tidak mengikat. Bisa dibayarkan dan bisa juga tidak dibayarkan, tergantung kondisi anggaran Pemkab Bengkulu Tengah. Makanya semuanya akan ditentukan dalam rapat yang akan digelar nantinya,” terangnya.

BACA JUGA:80 Persen Jalan Provinsi yang Rusak di Rejang Lebong Bakal Mulus, Tahun Ini Dipastikan Diperbaiki

Hasil rapat yang telah dilaksanakan oleh tim teknis nantinya akan disampaikan ke Bupati Bengkulu Tengah, nanti Bupati Bengkulu Tengah yang akan menentukan apakah tambahan tunjangan ini akan dibayarkan atau tidak. 

Kalau berkaca ditahun 2024 lalu, tambahan tunjangan dibayarkan full 100 persen. Semoga saja tahun ini pembayaran tambahan tunjangan tetap ada dan dibayarkan juga full 100 persen.

“Yang menentukan pembayaran tambahan tunjangan ini Bupati Bengkulu Tengah nantinya. Dalam menentukan ini berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan oleh tim teknis. Kalau tahun lalu tambahan tunjangan 100 persen ini dibayarkan full,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan