Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bakal membuka posko pengaduan secara online.--
KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bakal membuka posko pengaduan secara online.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagaman Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kapala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menuturkan pihaknya akan membuka layanan pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan bonus tunjangan hari raya.
“kita buka posko pengaduan online dan posko THR dimasing - masing disnaker daerah kabipaten kota,” terangnya.
BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Sampaikan LKPj Tahun 2024 ke DPRD
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja dan Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja dan Buruh.
Dibukanya posko tersebut bertujuan agar setiap hal dari para pekerja untuk mendapatkan tunjangan tersebut terpenuhi.
Adapun beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, diantaranya, pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
BACA JUGA:Pilkada Sukses dan Damai, KPU Berikan Penghargaan ke Pemkab Bengkulu Tengah
Pekerja atau buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha
berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu.