Pemprov Persiapkan Tenaga Non-ASN Masuk Kriteria Jadi PPPK Paruh Waktu

KERJA: Tenaga non-ASN di lingkungan Disdikbud Provinsi Bengkulu tengah melakukan pendataan beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Benkulu mempersiapkan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kriteria perpanjangan kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menyebut, tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang memenuhi kriteria dipersiapkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Tentunya kita sudah melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) untuk semua tenaga-tenaga non-ASN itu nanti akan dipersiapkan untuk menjadi PPPK termasuk nantinya ada yang PPPK Paruh Waktu,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat ini Pemrov Bengkulu telah melakukan penataan tenaga non-ASN setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan catatan sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam perintah Menpan RB.
BACA JUGA:Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Visi Misi Presiden, Sekda: Program Kita Harus Satu Jalur
BACA JUGA:Refocusing Anggaran Tuntas, Total Rp55 Miliar PUPR Paling Terdampak
Seperti terdaftar di pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan seleksi PPPK Tahap II.
“Jika memenuhi kriteria yang disebutkan itu, maka mereka berhak untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja,” ujarnya.
Sementara bagi yang tidak masuk dalam kriteria tersrbut, Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu belum bisa melanjutkan perpanjangan kontrak kerja yang terhitung sejak Januari 2025 lalu.
Dalam waktu dekat, setiap OPD diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan (SK) penetapan tenaga non-ASN yang diperpanjang kontraknya.
BACA JUGA:Wagub Mian Puji Kesigapan Bupati Arie: Program Pelayanan Kesehatan Gratis
Di sisi lain, segi pemberian gaji bagi tenaga non-ASN yang masih terhutang, Herwan mengimbau kepada para tenaga non-ASN agar dapat segera mengajukan pencairan gaji di OPD masing-masing.
“Bagi tenaga-tenaga honor yang sudah bekerja silakan ajukan. Dan segera diproses, kalau anggaran sudah siap, bisa segera didistribusikan kepada para tenaga non-ASN tersebut. Kita minta untuk dipercepat,” sampainya.