Pembahasan Rancangan Perda Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu Tetap Prioritas
TOMMY SITOMPUL, SH --sandi/rb
BACA JUGA:Dukungan Infrastruktur Pertanian, DPRD Yakin Bengkulu Utara Swasembada Pangan
“Maka memang pemabhasan harus dilakukan secara mendetail dan menyeluruh dengan banyak pertimbangan, sehingga nantinya manfaat besar bisa dirasakan masyarakat,” terang Tommy.
Ia menyampaikan jika pilihan DPRD untuk menggodok rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dengan banyak pertimbangan.
Peraturan daerah ini sangat penting nantinya jika memang sudah disahkan.
Sehingga masyarakat bisa menikmati bantuan hukum dari pemeritnah daerah jika mereka terjerat masalah hukum.
BACA JUGA: Ketua DPRD Parmin: Ramadan Momentum untuk Berbagi
“Namun memang dalam peraturan daerah nantinya harus dijabarkan dengan detail terkait siapa saja yang meneirma dan perkara apa saja yang bisa dibantu oleh pemerintah daerah.
Sehingga target dan sasarannya benar-benar tepat,” terangnya.
Dengan adanya peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis tersebut, Pemerintah daerah juga akan menganggarkan dana untuk program tersebut.
Termasuk menjalani kerja sama dengan lembaga, kelompok atau kantor bantuan hukum yang nantinya akan diturunkan untuk membantu masyarakat yang memang layak atau membutuhkan pendampingan.
BACA JUGA:THR 4.054 ASN Bengkulu Selatan Rp 21 Miliar, Cair H-15 Lebaran
“Maka peraturan daerah ini sangat penting dan masuk menjadi peraturan daerah inisiatif DPRD,” katanya.
DPRD akan melanjutkan pembahasan terkait dengan rencana peraturan daerah tersebut.
Sehingga peraturan daerah tersebut bisa benar-benar disahkan dan menjadi produk hukum tahun ini.