Masih Ada Pungutan Uang di Sekolah? Warga Rejang Lebong Diminta Melapor ke Disdikbud

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong meminta masyarakat melapor apabila ada sejumlah sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa.--Abdi/rb

KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong meminta masyarakat melapor apabila ada sejumlah sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs. Novrianto mengatakan, pihaknya meminta orang tua siswa yang merasa keberatan atas pungutan yang diminta pihak sekolah.

“Kami menerima laporan masyarakat jika apabila ada pungutan di sekolah, maka dari itu kami meminta pihak sekolah tidak melanggar,” ujar Novrianto.

Menurutnya, pada prinsipnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa. Pungutan yang dibolehkan hanyalah sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib atau memaksa.

BACA JUGA:Minta Waktu 3 Tahun, Gubernur Bengkulu Pastikan Seluruh Jalan di Seluma Milik Pemprov Mulus

BACA JUGA:Mengandung Racun Mematikan! Berikut 5 Fakta Unik Bunga Fire Lily

“Sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua. Jika ada pungutan yang sifatnya wajib dan tidak berdasarkan kesepakatan, maka itu termasuk pungutan liar (pungli) dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novrianto mengatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah agar tidak ada lagi praktik pungutan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa dunia pendidikan di Rejang Lebong berjalan dengan baik dan tidak memberatkan masyarakat. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tidak boleh ada hal-hal yang menghambat itu,” ungkap Novrianto.

Diketahui sebelumnya, bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan telah diteruskan oleh Disdikbud Rejang Lebong.

Adapun bunyi SE tersebut, menindaklanjuti Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 Tahun 2025 28 Februari 2025 Tentang larangan penahanan ijazah, pungutan piaya dan kegiatan lainnya pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Gagal Terima DAK Tahun 2025, Target Perikanan Tangkap Mukomuko Tidak Berkurang

BACA JUGA:Menjelang Purna Tugas, Kajati Bengkulu Tempati Posisi Baru di Kejagung, Ini Pesannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menginstuksikan kepada Satuan Pendidikan tingkat SMPN, SDN, SLBN dan TK/PAUD untuk melaksanakan ketentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan