DisnakerKota Bengkulu Bakal Buka Posko Aduan, Pastikan THR Pekerja Terbayarkan

PELAYANAN: Suasana pelayanan Kantor Disnaker Kota Bengkulu.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetang kesejahteraan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu bakal membuka posko pengaduan.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menerangkan dalam pidato Presiden RI Prabowo Subianto belum lama ini tentang kesejahteraan pekerja terutama dalam waktu dekat setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dari pidato Bapak Presiden menyatakan bahwa ia akan memberikan kesejahteraan kepada para pekerja dalam bentuk THR yang dalam waktu dekat ini,” ucap Firman.
BACA JUGA:Bakal Ada Beasiswa Pendidikan Bidang Kesehatan, Ini Kata Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu
Firman menyebutkan hingga saat ini, Disnaker Kota Bengkulu, tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang cara perhitungan dan kiat-kiat sosialisasi terhadap perusahaan atau penyedia pekerjaan.
“Nanti akan ada peraturan dari Menaker RI tentang pelaksanaannya seperti apa dan perhitungannya seperti apa,” terang Firman.
Firman menyebutkan jika berkaca pada 2024 lalu, Disnaker Kota Bengkulu menyiapkan Posko dan bergerak mensosialisasikan pernyataan pemenuhan hak pekerja dalam hal pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Soal besar kecilnya THR inikan ada perhitungannya tersendiri nantinya, yang terpenting itu mereka (perusahaan,red) bersedia membayar,” terangnya.
BACA JUGA:Menu Berbeda, Selama Ramadan MBG Tetap Ada
Ia menyebutkan perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar THR minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan apabila karyawan diwaktu tersebut belum mendapatkan THR, maka untuk itulah posko tersebut didirikan.
“Nanti kita buka posko, minimal 7 hari atau 3 hari sebelum hari raya itu perusahaan sudah dianjurkan untuk membayar THR karyawan, kalau belum silahkan datangi posko tersebut,” terang Firman.
Ia menyebutkan untuk titik lokasi posko tersebut berada tepat di depan Kantor Disnaker Kota Bengkulu yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 5 Kelurahan Padang Jati.
Jikalau adanya laporan atau aduan dari pekerja nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: 2 Bulan Berjalan, Sudah 22 Kasus DBD di Kota Bengkulu