Tenaga Non ASN Dirumahkan, Dewan Bengkulu Utara Minta Pastikan Tidak Ada Kekurangan Guru

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah yang meminta adanya evaluasi pada pejabat daerah --shandy/rb
KORANRB.ID - Saat ini seluruh pemerintah tengah melakuklan perumahan bagi tenaga non ASN atau honorer.
Tenaga non ASN yang harus dirumahkan atau diberhentikan tersebut adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun poerumahan tenaga non ASN tersebut bukan hanya dilakukan pada tenaga administrasi, sopir maupun petugas kebersihan dan Satpam.
Pemutusan hubungan kerja ini juga diberlakukan pada guru yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Dorong Beasiswa untuk Anak Kurang Mampu dan Prestasi
BACA JUGA:680 Lolos Administrasi Seleksi PPPK Tahap II Belum Tenang, BKD PDM Kepahiang Beri Keterangan Ini
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah meminta hal ini harus benar-benar dipetakan oleh pemerintah daerah.
Pasalnya, pemberhentian tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh waktu tersebut adalah atruan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Sehingga mau tidak mau keputusan tersebut harus diikuti oleh pemerintah daerah.
“Kecuali jika memang ada kebijakan baru yang diperbolehkan oleh Kemenpan RB sehingga bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan,” terangnya.
BACA JUGA:Partai Nasdem Usung Suryatati di PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Arie Lengkapi Fasilitas Pasar Rp110 Miliar, Pedagang Tempati Gratis Sementara
Ia menerangkan jika dilakukan pemberhentian bagi seluruh tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Maka besar kemungkinan akan terjadi kekurangan guru di Bengkulu Utara.
Tak hanya guru pemberhentian tersebut dilakukan juga pada tenaga administrasi di sekolah-sekolah.