Tenaga Non ASN Dirumahkan, Dewan Bengkulu Utara Minta Pastikan Tidak Ada Kekurangan Guru

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah yang meminta adanya evaluasi pada pejabat daerah --shandy/rb
“Karena selama ini selama ini jumlah tenaga pendidik atau guru di Bengkulu Utara ini juga masih banyak dari tenaga non ASN,” terangnya.
Ia khawatir jika pemberhentian ini dilakukan maka akan terjadi kekurangan guru yang bisa berdampak pada ketimpangan status pendidikan di kecamatan-kecamatan.
BACA JUGA:3 OPD Belum Cairkan TPP, Utang TPP 2024 Akhirnya Dibayar
BACA JUGA:Pemberhentian Terpidana Kasus Korupsi Retribusi TKA Tunggu Rekomendasi BKN
Selama ini Pendidikan di Bengkulu Utara memang lebih banyak dicukupi dengan guru non ASN baik itu yang dibayar masing-masing oleh sekolah maupun oleh APBD diantaranya Guru Bantu Daerah.
Namun diantara guru-guru tersebut masih ada yang berstatus lulusan SMA atau memang tidak memenuhi syarat jangka waktu kerja sebagai tenaga non ASN.
“Mereka yang tidak masih dalam pangkalan data BKN ini tidak memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh waktu, dan mereka masuk dalam data tenaga non ASN yang dirumahkan,” terangnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar menghitung jumlah kebutuhan guru di Bengkulu Utara dan jumlah tenaga guru PNS maupun PPPK dan PPPK Paruh waktu yang nantinya akan bertugas.
BACA JUGA:Realisasi Program Peminjaman Mobil Pengantin Usai Lebaran
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Tidak Bisa Bayar Gaji Honorer
Sehingga bisa diketahui apakah jumlah guru PNS, PPPK dan PPPK Paruh waktu bisa memenuhi kebutuhan guru di Bengkulu Utara.
“Nanti akan didapatkan berapa jumlah kekurangan guru jika memang terjadi kekurangan guru,” katanya.
Ia bjuga menegaskan jika memang kekurangan guru bisa terjadi, maka ia mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kemenpan RB.
Hal ini tekait kemungkinan adanya kebijakan yang bisa diberikan pada BEngkulu Utara untuk sementara tetap menggunakan tenaga non ASN tersebut.
“Kami dari Komisi I juga akan mendampaingi pemerintah daerah jika harus melakukan audiensi ke Kemenpanrb,” pungkas Hasdiansyah.