Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb
KORANRB.ID - Polres Bengkulu Tengah, Rabu 6 Maret 2024 bertempat di Mako Polres Bengkulu Tengah telah melaksanakan mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) dengan warga, Rodi Hazoni.
Dalam mediasi ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, perwakilan PT BNT hingga perwakilan dari masyarakat.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu terjadi keributan antara PT BNT dengan warga yang mengklaim jika lahan tersebut miliknya.
Perselisihan ini terjadi di saat PT BNT hingga melakukan replanting di salah satu lahan, namun dicegah warga tersebut, karena ia mengaku lahan tersebut miliknya.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Mukomuko Tahun Ini Nihil, Pekerja Konstruksi Kehilangan Pekerjaan
BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, 7 Bintang Bertarung di Golkar
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops, AKP. Ridwan Siregar menjelaskan, dalam mediasi ini sudah hadir langsung pihak Kejari Bengkulu. Dari pernyataan Kejari Bengkulu sudah dijelaskan kalau pemenang lelang lahan tersebut adalah PT BNT.
Kemudian proses lelang lahan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi terkait eksekusi replanting yang akan dilaksanakan oleh PT BNT, sepenuhnya diserahkan ke PT BNT.
“Dari mediasi semuanya sudah jelas, bahwa Kejari Bengkulu telah melaksanakan lelang lahan tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam lelang tersebut PT BNT yang jadi pemenangnya, makanya lahan tersebut sah milik PT BNT,” ujarnya
Sementara itu, Rodi, warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya hanya memiliki dasar akta jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa pada tahun 2022.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dana Sertifikasi 1.539 Guru Dibayar
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dana Sertifikasi 1.539 Guru Dibayar
Dalam kesempatan ini Polres Bengkulu Tengah menyarankan kepada pihak Rodi, untuk melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Agar persoalan ini bisa di proses oleh pihak Kepolisian.
Nanti pihak kepolisian akan menelusuri, siapa yang menjual lahan tersebut kepada Rodi dan apakah ada hak penjual tersebut menjualkan lahan tersebut kepada Rodi. Kalau tidak ada haknya, berarti penjual tersebut sebagai tersangka dan Rodi sebagai korban.