Sah oleh Negara, PT BNT Menang Lelang tapi Diklaim Oknum Warga, PT BNT Miliki SHM

Penasihat Hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, SH, MH--reno/rb

BACA JUGA:Penilaian Tower PLTU PT TLB Sempat Diwarnai Kericuhan

BACA JUGA:Pasar Atas Curup Diusulkan Jadi Pasar Tematik Industri

"Jadi berdasarkan lelang KPKNL, kami dinyatakan sebagai pihak yang sah memiliki lahan 15 SHM itu. Mustahil kalau negara sampai mengakui atau menerbitkan 2 SHM atas lahan yang sama. Dan sangat mustahil bila negara melalui KPKLN melelang lahan yang sudah ada pemiliknya," tukas Sultan.

Untuk memenangkan lelang tersebut, menurut Sultan, PT. Bio Nusantara Teknologi mempunyai proses yang panjang. Bahkan sebelum dilakukan lelang oleh negara, tim Pengadilan Negeri, Kejaksaan telah melakukan survei lokasi guna untuk melaksanakan putusan pengadilan. 

"Kami baru tahu setelah ada lelang ada oknum warga yang mengklaim memiliki lahan atas 7 SHM itu. Padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ungkap Sultan. 

BACA JUGA:Bahas Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Industri Perhiasan Berpotensi Topang Ekonomi, Ekspor Lampaui USD 5 Miliar

KRONOLOGIS 

- Februari 2024 PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. 

- Fungsi KPKLN adalah melaksanakan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif. 

- PT BNT dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh KPKLN.

- Lelang dimenangkan PT BNT terhadap 15 lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. 

- Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKLN Bengkulu. 

- Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia. 

  SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan