Sah oleh Negara, PT BNT Menang Lelang tapi Diklaim Oknum Warga, PT BNT Miliki SHM

Penasihat Hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, SH, MH--reno/rb

Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia.

SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

BACA JUGA:Warisan Utang Kegiatan Fisik 2024 Jadi Sorotan, Bupati Seluma Pastikan Segera Lakukan Kajian

BACA JUGA:Warisan Utang Kegiatan Fisik 2024 Jadi Sorotan, Bupati Seluma Pastikan Segera Lakukan Kajian

Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

SHM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Lalu Pasal 20 hingga 27 UUPA menjelaskan bahwa pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu. 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. PP ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

BACA JUGA:Timnas Vs Bahrain Harga Tiket Tertinggi Rp1,75 Juta

BACA JUGA:Industri Manufaktur Tumbuh dan Menyerap Tenaga Kerja Baru

KPKNL secara hukum dan peraturan perundang-undangan mempunyai kedudukan yang jelas. KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Adapun salah satu tugas dan fungsi KPKLN adalah melaksanakan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif.

Adapun regulasi terkait KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, PMK Nomor 93/PMK.06/2010, dan PMK Nomor 102/PMK.01/2008. 

Menurut Sultan, sangat tidak mungkin lahan yang dilelang oleh negara melalui KPKNL Bengkulu ilegal. Apalagi sampai dimiliki oleh pihak-pihak lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan